Wali Kota Banjarbaru Ringankan Beban Piutang PBB, dan Diskon BPHTB

BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin memberikan keringanan pajak hingga hingga bebas denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2023. Saat bersamaan, diskon tarif bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga diberikan kepada masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah dan sistematis lengkap (PTSL).

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/435/KUM/2022, Aditya menerbitkan kebijakan adanya pemberian diskon dan bebas denda untuk pembayaran PBB yang telah jatuh tempo atau disebut pembayaran piutang. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB dari periode 1990 sampai dengan 2022.Untuk diskon pembayaran piutang PBB sendiri terbagi dua kategori sesuai waktu pembayarannya. Jika pembayaran dilakukan di Januari – Juni 2023 mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Sedangkan untuk pembayaran di Juli – Desember 2023, mendapatkan diskon sebesar 5 persen.

Wali Kota Banjarbaru menuturkan bahwa kebijakan ini diberlakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi beberapa waktu lalu. Ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemko Banjarbaru ini.

Selanjutnya untuk pemberian diskon BPHTB di Kota Banjarbaru, ucap Aditya, dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah pusat yakni Pemberiaan diskon sebesar 25 persen diharapkannya dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2022, pasal 7 yang menyebut bahwa wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau banginan dari kegiatan PTSL dapat diberikan pengurangan maksimal 25 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.